TAHAPAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Kegiatan usaha
pertambangan meliputi tugas-tugas yang dilakukan untuk mencari, mengambil bahan
galian dari dalam kulit bumi, kemudian mengolah sampai bisa bermanfaat bagi
manusia. Secara garis besar tahapan kegiatan usaha pertambangan adalah :
1. Prospeksi
(Penyelidikan Umum)
2. Eksplorasi
3. Studi
Kelayakan.
4. Persiapan
Penambangan.
5. Penambangan.
6. Pengolahan/Pemurnian.
7. Pengangkutan.
8. Pemasaran.
Setiap melakukan
tahapan kegiatan usaha pertambangan, pengusaha harus memiliki Surat Keputusan
pemberian Kuasa Pertambangan (KP) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
malalui Bupati/Walikota atau Gubenur, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum
(sesuai prosedur permohonan KP Kep.Men No.1453.K/29/MEM/2000).
Prospeksi (Penyelidikan Umum)merupakan langkah pertama dalam kegiatan usaha
pertambangan. Pada tahap ini kegiatan ditujukan untuk mencari dan menemukan
endapan bahan galian dan mempelajari keadaan geologi secara umum untuk daerah
yang bersangkutan berdasarkan data permukaan. Cara yang digunakan dalam
penyelidikan umum adalah mengikuti data petunjuk tentang adanya suatu endapan
bahan galian di suatu daerah, antara lain dengan cara “tracing float”,
geofisika, geokimia, bor tangan dan lain-lain.
Eksplorasi
merupakan kegiatan
lanjutan dari penyelidikan umum yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian
tentang endapan bahan galian tersebut, yaitu mengenai : – bentuk, ukuran serta
letak atau kedudukan endapan bahan galian – menentukan besar dan mutu cadangan
– sifat fisik, mekanik dan kimia bahan galian – sifat fisik, mekanik dan kimia
batuan sekelilingnya, dan lain-lain.
Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan dalam penyelidikan ini meliputi :
·
Penyelidikan geologi
secara lebih teliti baik ke arah horizontal maupun vertical.
·
Melakukan pengambilan
percontoh secara sistematis dan lebih detail, seperti dilakukan dengan cara
pemboran inti (core drilling) dan sumur uji.
·
Studi Kelayakan
Tahapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan sebelum usaha
penambangan dimulai.
Studi kelayakan
merupakan evaluasi dan perhitungan-perhitungan untuk menentukan dapat atau
tidaknya suatu endapan bahan galian ditambang dengan menguntungkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan ekonomis dan teknis dengan mengingat keselamatan
kerja serta kelestarian lingkungan hidup. Dalam tahapan ini perlu dilakukan
penyelidikan serta proyeksi-proyeksi harga dan pemasaran untuk dapat
memperkirakan harga pokok dan hasil penjualan.
Laporan yang
dihasilkan harus dapat memberikan gambaran yang jelas tentang prospek endapan
bahan galian, sehingga dapat diambil keputusan dan langkah-langkah selanjutnya.
Persiapan Penambangan Sebelum penambangan dimulai harus dilakukan
persiapan-persiapan seperti membuat jalan, membangun kantor, gudang, bengkel,
menyiapkan peralatan penambangan, membabat semak belukar (clearing)
dan kadang-kadang sampai pengupasan tanah penutup. Penambangan Penambangan
adalah kegiatan yang ditujukan untuk membebaskan dan mengambil bahan galian
dari dalam bumi kemudian membawanya ke permukaan bumi untuk dapat dimanfaatkan
bagi manusia dan makhluk lain.
EKSPLOITASI
Eksploitasi adalah usaha penambangan dengan maksud
untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. Kegiatan ini dapat
dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya yaitu, galian padat dan bahan
galian cair serta gas.
a. Bahan Galian
Padat
Untuk memperoleh bahan galian yang bersifat padat
dapat dilakukan penambangan secara terbuka dan penambangan bawah tanah.
·
Penambangan Terbuka
Jenis penambangan ini dilakukan
untuk memperoleh bahan galian padat yang biasanya terdapat tidak jauh
dari permukaan tanah. Contoh bahan galian tersebut adalah emas,
batubara, batu gamping, sirtu dan lain-lain.
·
Penambangan Bawah Tanah
Jenis penambangan ini dilakukan dengan
membuat terowongan untuk memperoleh bahan galian padat. Contohnya emas,
batubara dan lain-lain yang biasanya terdapat di bawah permukaan tanah.
b. Bahan Galian
Cair dan Gas
Untuk memperoleh bahan galian yang bersifat cair dan
gas hanya dapat dilaksanakan dengan cara pengeboran, karena jenis bahan galian
ini terdapat jauh dibawah permukaan tanah.
pengusahaan bahan galian cair dan gas berdasarkan
lokasi keterdapatannya dibagi menjadi 2 yaitu :
·
Pemboran Daratan (Onshore Drill Rig),
bila bahan galian ini berada di daratan
·
Pemboran Lepas Pantai (Offshore Drill
Rig), bila bahan galian ini terdapat di lepas pantai atau laut.
Penambangan dilakukan
dengan beberapa cara atau metoda (tambang terbuka dan tambang bawah tanah). Hal
ini sangat tergantung pada banyak faktor dan pertimbangan. Beberapa
pertimbangan utama yang harus diperhatikan adalah :
·
Keadaan endapan bahan
galian (ukuran, bentuk, letak, kedalaman, penyebaran kadar endapan dan
lain-lain). – Sifat fisik, mekanik dan kimia endapan bahan galian dan batuan
disekelilingnya (country rock).
·
Keadaan topografi dan
morfologi.
·
Geologi dan struktur.
·
Kemungkinan proses
pengolahannya.
·
Kemungkinan perluasaan
atau pengembangan (development) dan mekanisasi.
·
Reklamasi daerah bekas
penambangan.
Dalam praktek dan pelaksanaannya
metoda penambangan dibatasi oleh beberapa faktor, yaitu :
·
Ekonomis-teknis,
diwujudkan dalam usaha mendapatkan recovery tambang semaksimal mungkin dengan
biaya sekecil mungkin.
·
Keamanan dan
keselamatan kerja, diwujudkan dalam usaha memperkecil kemungkinan terjadinya
kecelakaan.
·
Kelestarian lingkungan
hidup yang diwujudkan dalam usaha mencegah terjadinya pengerusakan tanah dan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan kegiatan penambangan. Pengolahan Bahan
Galian
Pengolahan bahan
galian bertujuan untuk menaikkan kadar atau mempertinggi mutu bahan galian yang
dihasilkan dari tambang sampai memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan atau
dipakai sebagai bahan baku untuk industri lain. Juga untuk mengurangi jumlah
dan beratnya sehingga dapat mengurangi ongkos pengangkutan. Bahan galian yang
dihasilkan dari tambang biasanya selain mengandung mineral berharga yang
diinginkan juga mengandung mineral pengotor (gaunge minerals), sehingga hasil
tambang tidak bisa langsung dimanfaatkan atau diperdagangkan. Untuk
menghilangkan mineral pengotor tersebut maka dilakukan pengolahan bahan galian.
Berdasarkan pada perbedaan sifat fisik dan kimia antara mineral
berharga dengan mineral pengotor. Pengangkutan Pengangkutan adalah segala usaha
untuk memindahkan bahan galian hasil tambang atau pengolahan dan pemurnian dari
daerah penambangan atau tempat pengolahan dan pemurnian ke tempat pemasaran
atau pemanfaatan selanjutnya.
METODE PENAMBANGAN
Secara garis besar
metoda penambangan dapat digolongkan menjadi 3 yaitu :
1. Tambang
Terbuka (Surface Mining).
2. Tambang
Bawah Tanah (Underground Mining).
3. Tambang
Bawah Air (Underwater Mining).
Tambang Terbuka Tambang terbuka adalah metoda penambangan yang segala
kegiatan dan aktivitas penambangannya dilakukan di atas atau relatif dekat
dengan permukaan bumi, dan tempat kerjanya berhubungan langsung dengan udara.
Tambang terbuka dibagi atas :
1. Open
pit / Open cut / Open cast / Open mine.
2. Quarry.
3. Strip
mine.
4. Alluvial
mine.
Tambang BawahTanah Tambang bawah tanah adalah
metoda penambangan yang segala kegiatan atau aktivitas penambangannya dilakukan
di bawah permukaan bumi, dan tempatnya kerjanya tidak berhubungan langsung
dengan udara luar. Klasifikasi metoda tambang bawah tanah yang dikenal saat ini
sangat banyak, walaupun demikian pada dasarnya metoda tambang bawah tanah dapat
dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Stope
dengan penyangga alamiah – Open stope dengan underhand
stoping – Open stope dengan overhand stoping – Open stope dengan
breast stoping (room and pillar) – Sublevel stoping.
2. Stope
dengan penyangga buatan – Cut and fill stoping – Shringkage stoping –
Square-set stoping – Stull stoping – Longwall mining – Undercut and fill – Top
slicing.
3. Metode
Caving – Sublevel caving – Block caving.
Tambang Bawah Air Tambang bawah air adalah metoda penambangan yang kegiatan
penggaliannya dilakukan di bawah permukaan air. Metoda penambangan dipilih
berdasarkan pada metoda yang dapat memberikan keuntungan yang terbesar dan
bukan kedalaman letak bahan galian, serta mempunyai perolehan tambang (mining
recovery) yang terbaik. Hal ini dilakukan karena usaha pertambangan dikenal
sebagai wasting assets dengan resiko tinggi, sedangkan bahan
galian tersebut tidak dapat diperbaharui. Dalam memilih metoda penambangan juga
mempunyai aspek keuntungan dan kerugian dari masing-masing metoda tersebut.
Keuntungan dan kerugian tambang terbuka dibandingkan dengan tambang bawah tanah
adalah sebagai berikut.
Keuntungan ;
1. Ongkos
penambangan per ton atau per BCM bijih lebih murah, karena tidak memerlukan
penyanggaan, ventilasi dan penerangan.
2. Kondisi
kerja lebih baik, karena berhubungan langsung dengan udara luar dan sinar
matahari.
3. Penggunaan
alat-alat mekanis dengan ukuran besar dapat lebih leluasa, sehingga produksi
lebih besar.
4. Pemakaian
bahan peledak bisa lebih effisien dan leluasa, karena adanya bidang bebas (free
face) yang lebih banyak dan gas-gas beracun yang ditimbulkan oleh peledakan
cepat dihembus angin.
5. Mining
recovery lebih besar, karena batas endapan dapat dilihat dengan jelas.
6. Relatif
lebih aman, karena bahaya yang mungkin timbul terutama akibat longsoran,
sedangkan pada tambag bawah tanah selain kelonsoran juga disebabkan gas-gas
beracun, kebaran dan lain-lain.
7. Pengawasan
dan pengamatan mutu bijih lebih mudah.
Kerugian :
1. Para
pekerja langsung dipengaruhi oleh keadaan cuaca, dimana hujan yang lebat atau
suhu yang tinggi mengakibatkan kinerja menurun, sehingga produksi menurun.
2. Kedalaman
penggalian terbatas, karena semakin dalam penggalian akan semakin banyak
menggali tanah penutup.
3. Timbul
masalah tempat pembuangan tanah penutup yang jumlahnya cukup banyak.
4. Alat-alat
mekanis tersebar letaknya.
5. Pencemaran
lingkungan hidup relatif lebih besar.
Studi
kelayakan
merupakan salah satu kewajiban normatif yang harus
dipenuhi dan prasyarat untuk memperoleh IUP Operasi Produksi. Sesungguhnya
apabila dipahami secara benar, studi kelayakan merupakan dokumen penting yang
berguna bagi berbagai pihak, khususnya bagi pelaku usaha, pemerintah, dan
investor atau perbankan.
Dengan demikian, dokumen studi kelayakan bukan hanya
seonggok tumpukan kertas yang di dalamnya memuat konsep, perhitungan
angka-angka dan gambar-gambar semata, tetapi merupakan dokumen yang sangat
berguna bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategik apakah rencana
tambang tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.
Hal lain yang harus dipahami adalah, studi kelayakan
bukan hanya mengkaji secara teknis, atau membuat prediksi/ proyeksi ekonomis,
juga mengkaji aspek nonteknis lainnya, seperti aspek sosial, budaya, hukum, dan
lingkungan. Studi kelayakan selain berguna dalam mengambil keputusan jadi atau
tidaknya rencana usaha penambangan itu dijalankan, juga berguna pada saat
kegiatan itu jadi dilaksanakan, yaitu:
Dokumen studi kelayakan berfungsi sebagai acuan
pelaksanaan kegiatan, baik acuan kerja di lapangan, maupun acuan bagi staf
manajemen di dalam kantor;
Berfungsi sebagai alat kontrol dan pengendalian
berjalannya pekerjaan;
Sebagai landasan evaluasi kegiatan dalam mengukur
prestasi pekerjaan, sehingga apabila ditemukan kendala teknis ataupun
nonteknis, dapat segera ditanggulangi atau dicarikan jalan keluarnya;
Bagi pemerintah, dokumen studi kelayakan, merupakan
pedoman dalam melakukan pengawasan, baik yang menyangkut kontrol realisasi
produksi, kontrol keselamatan dan kesehatan kerja, kontrol pengendalian aspek
lingkungan, dan lain-lain.
Adapun
aspek-aspek yang menjadi kajian dalam studi kelayakan adalah:
1. Aspek
kajian teknis, meliputi:
a. Kajian
hasil eksplorasi, berkaitan dengan aspek geologi, topografi, sumur uji, parit
uji, pemboran, kualitas endapan, dan jumlah cadangan.
b. Hasil
kajian data-data eksplorasi tersebut, sebagai data teknis dalam menentukan
pilihan sistem penambangan, apakah tambang terbuka, tambang bawah tanah, atau
campuran.
Dalam
perencanaan sistem penambangan dilakukan juga kajian aspek teknis lainnya,
meliputi:
·
Kajian geoteknik dan hidrologi.
·
Kajian pemilihan jenis dan kapasitas
slat produksi.
·
Proyeksi produksi tambang dan umur
tambang.
·
Jadwal penambangan, berkaitan dengan
sistem shift kerja.
·
Tata letak sarana utama dan sarana
penunjang.
·
Penyediaan infrastukturtambang, meliputi
pembuatan kantor, perumahan, jalan, dan lain-lain,
c. Kajian
pemilihan sistem pengolahan bahan galian.
2. Aspek
kajian nonteknis, meliputi:
Kajian peraturan perundang-undangan
yang terkait aspek ketenagakerjaan, aturan K3, sistem perpajakan dan retribusi,
aturan administrasi pelaporan kegiatan tambang, dan lain-lain.
Kajian aspek sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat setempat, meliputi kajian aspek hukum adat yang berlaku,
pola perilaku dan kebiasaan masyarakat setempat.
3. Kajian
pasar
Berkaitan dengan supply and demand, dapat dianalisis dari karakteristik pasar,
potensi, dan pesaing pasar (melalui analisis terhadap kebutuhan pasar dan
supply yang telah berjalan, maupun dari analisis substitusi produk). Selain itu
hal yang paling penting adalah karakteristik dan standarisasi produk di
pasaran.
4. Kajian
kelayakan ekonomis
Adalah perhitungan tentang kelayakan ekonomis, berupa estimasi-estimasi dengan
mempergunakan beberapa metode pendekatan. Secara umum, metode pendekatan
dimaksud biasanya melalui analisis Net Present Value (NPV), Benefit Cos Ratio
(BCR), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), dan Payback
Period.
5. Kajian
kelayakan lingkungan, berbentuk AMDAL dan UKL-UPL.
Kajian lingkungan untuk industri pertambangan merupakan kegiatan yang wajib
AMDAL, karena baik dari sisi intensitas, ruang lingkup kegiatan, maupun dari
sisi operasional dan pengolahan bahan galian merupakan kegiatan-kegiatan yang
dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
6. Persiapan Penambangan
Membangun
jalan, kantor, gudang, bengkel, peralatan, land clearing,
pengupasan tanah penutup /top soil.
7. Penambangan
Pertimbangan
cara penambangan antara lain terhadap keadaan endapan bahan galian / EBG, sifat
fisik dan kimia EBG dan batuan disekelilingnya, keadaan topografi, keadaan
geologi daerah, cara reklamasi daerah bekas penambangan.
8. Pengolahan Bahan Galian
Tujuan
untuk meningkatkan kadar bahan galian sehingga memenuhi syarat untuk
diperdagangkan, dilakukan dengan cara pemisahan mineral berharga dengan mineral
– mineral pengotor berdasarkan sifat fisik dan sifat kimianya.
9. Pengangkutan
10. Pemasaran
11. Reklamasi
Merupakan kegiatan untuk
merehabilitasi kembali lingkungan yang telah rusak baik itu akibat penambangan
atau kegiatan yang lainnya. Rehabilitasi ini dilakukan dengan cara penanaman
kembali atau penghijauan suatu kawasan yang rusak akibat kegiatan penambangan
tersebut.
Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan reklamasi yaitu :
·
Lingkungan hidup (environment)
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup; termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri-kehidupan
dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup lainnya.
·
Lingkungan tambang (mine environment)
Keadaan lingkungan di wilayah tambang yang unsur-unsurnya meliputi antara lain
: kelembaban, debu, gas,
suhu, kebisingan, air, pencahayaan/penerangan.
·
Amdal (environmental impact assessment)
Singkatan dan analisis mengenai dampak lingkungan, yaitu studi tentang dampak
suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup,dan hasilnya
digunakan untuk proses pengambilan keputusan.
·
Pencemaran lingkungan (environmental
pollution)
Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan
manusia atau oleh proses alam, sehingga menurunkan kualitas lingkungan sampai
ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
·
Pencemaran tambang (mine
pollution)
Masuknya zat-zat pengotor berupa gas, debu, lumpur, asap, energi, biota atau
zat kimia ke dalam komponen lingkungan (udara, air, dan tanah) sebagai akibat
kegiatan penambangan dan pengolahan bahan galian sehingga kualitas lingkungan
menurun.
·
Pencemaran udara (air pollution)
Udara yang mengandung satu atau lebih zat kimia pada konsentrasi cukup tinggi
yang membahayakan manusia, binatang, tumbuhan, atau material.
·
Pengawasan dampak lingkungan hidup
(environmental inspection)
Pengawasan terhadap lingkungan hidup yang terkena dampak kegiatan penambangan
dan atau pengolahan/ pemurnian, msl. Mengevaluasi pelaksanaan AMDAL, dan
mengawasi pelaksanaan penanggulangan lingkungan hidup.
·
Pengawasan kesehatan kerja (health
inspection)
Pengawasan terhadap faktor-faktor yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan
akibat adanya pencemaran lingkungan kerja, berupa faktor kimia (partikel dan
non-partikel), faktor fisik (kebisingan, getaran, suhu udara), dan faktor
biologi (jamur, cacing, dan organisme lain).
·
Pengawasan keselamatan kerja (safety
inspection)
Pengawasan terhadap faktor-faktor yang dapat menimbulkan kecelakan akibat
adanya gerak mekanik, msl. Tertimpa, tertimbun, terbentur, terjatuh, dan
terjepit.
·
Pengawasan keselamatan
kerja pertambangan (mine safety inspection)
Pengawasan secara inspeksi di lapangan yang meliputi faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan higiene
perusahaan.
·
Pengawasan pertambangan (mine
inspection, mining supervision)
Pengawasan kegiatan pertambangan yang meliputi pengawasan pengusahaan,
pertambangan, tatacara penambangan, pengolahan/pemumian, dan pengawasan
keselamatan kerja.
Dampak yang timbul dengan adanya kegiatan
pertambangan :
1. Dampak
positif
·
Menambah pendapatan daerah
·
Memberi kesempatan kerja
·
Ikut meningkatkan perkembangan sosial, ekonomi
dan budaya masyarakat
·
Memberi kesempatan alih teknologi
·
Memantapkan keamanan lingkungan
2. Dampak
negatif
a. Merubah morfologi dan fisiologi muka tanah (tata guna lahan)
b. Merusak lingkungan, karena :
·
Tanah subur hilang
·
Lahan menjadi gundul sehingga mudah
tererosi
·
Flora dan fauna terganggu sehingga
ekologi rusak
·
Mencemari sungai
·
Timbul debu (polusi udara)
·
Penggunaan mesin-mesin penambangan
meyebabkan polusi suara/getaran dan polusi udara
c. Dapat
menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi
Upaya penanggulangan dampak negatif :
1. Menerapkan cara penambangan yang benar
2. Dalam penggunaan tenaga kerja perlu tenaga kerja lokal seoptimal mungkin
Pengelolaan Lingkungan
1. Penanganan masalah debu
2. Reklamasi lahan pasca tambang
3. Pengelolaan air tambang
4. Pengelolaan limbah
Tantangan ke depan
1. Kapasitas produksi tambang semakin besar, terutama dengan semakin
berkembangnya kemampuan peralatan (contoh: dumptruck 350 ton)
2. Penambangan bawah tanah
3. Isu keselamatan kerja dan lingkungan
4. Isu sosial ekonomi serta hubungan dengan sektor lain
5. Tuntutan akan skill & kompetensi yang semakin tinggi