Rabu, 01 Januari 2014

materi uas pancasila

Ideologi didunia
a.       Liberalisme
·         Kebebasan
·         Latarbelakang:kekuasaan yang absolut dan otoriter dan hak-hak warga negara
·         Landasan:aturan-aturan yang bersifat mengekang tidak harus diterapkan
·         Ciri-ciri:
-          Kebebasan besar setiap individu
-          Ekonomi pasar relatif bebas
-          Penolakan terhadap pembatas, terutama dari pemerintah dan agama
b.      Fasisme
·         Latar belakang:pada tahun 1922-1943, pada saat benito mussolini menjabat sebagai perdana menteri fasis di itali. Dilakukan untuk melawan anarkisme dan komunisme.
·         Landasan:pemerintah bersifat keras untuk mengatur masyarakat
·         Ciri-ciri:
-          Kekuasaan dipegang oleh pemerintah berupa koalisi,sipil,militer.
-          Rakyat diperintahkan dengan intimidasi agar patuh terhadap  negara.
c.       Sosialisme
·         Kolektivitas (gotong royong, kebersamaan)
·         Latarbelakang:menentang adanya kepemilikan pribadi yang timbul akibat kapitalisme yang eksploitatif dan mengutamakan kesejahteraan umum.
·         Latarbelakang:kehidupan jika ada kerjasama melalui fungsi yang dilaksanakan oleh negara
·         Ciri-ciri:
-          Penghapusan sebagian besar hak milik pribadi dan negara
-          Negara tanpa strata
d.      Komunisme
·         Ideologi ekonomi manusia dianggap sebagai mesin ekonomi
·         Latar belakang:manifest der kommunistischent yang ditulis oleh kart marx dan friendrich engets, diterbitkan pda 21 feb 1848
·         Landasan:rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan tercapainya tujuan yang berbeda-beda
·         Ciri-ciri:
-          Kesamaan kesempatan bagi semua orang
-          Penghapusan seluruh besar hak-hak pribadi dan negara
-          Negara tanpa strata

Rumusan hasil pembahasan konteks ketatanegaraan
·         Konstitusi : mempunyai arti lebih luas dari pada UUD atau sama dengan UUD. Karena UUD hanya meliputi konstitusi saja dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercangkup dalam UUD.

Struktur konstitusi

·         the rule of law: sebagai syarat terbentuknya negara hukum. Meliputi :
-          UUD
-          Hukum-hukum dasar secara universal terbagi 2 :
§  Hak dasar tertulis(UUD). Contoh : UUD’45,peraturan perundangan
§  Hak dasar tidak tertulis(convensi). Contoh : hukum adat.